PECINTA IPA: Pendidikan Kewarganegaraan

PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Thursday, November 18, 2021

Program Bela Negara

Program Bela Negara 
Berikut adalah nenerapa materi mengenai Program Bela Negara. Yang tentunya sudah tidak asing di berbagai negara, salah satunya Indonesia. 

A. Landasan hukum mengenai bela negara antara lain: 

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai upaya pembelaan negara; Pasal 30 ayat (1) dan (2) — mengenai hak dan kewajiban bela negara melalui sistem pertahanan rakyat semesta, TNI, dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagaikekuatan pendukung; Pasal 68 UU No. 39 Tahun 1999 — mengenai kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 — mengenai hak dan kewajiban bela negara oleh setiap warga negara melalui penyelenggaran pertahanan negara. 

2. Upaya Bela Negara 

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dilakukan melalui 4 cara, yaitu: Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan Pengabdian sesuai dengan profesi. 

Nilai-nilai bela negara meliputi: Cinta terhadap tanah air, Sadar berbangsa dan bernegara, Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia, dan Memiliki kemampuan awal bela negara. 

C. Ancaman terhadap integrasi bangsa

Ancaman terhadap integrasi NKRI dapat berupa ancaman militer dan non-militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata. Sementara ancaman non-militer adalah ancaman tanpa menggunakan unsur-unsur bersenjata namun dapat membahayakan keutuhan NKRI. Acaman militer dapat berupa agresi, invasi, pelanggaran wilayah, spionase, aksi terorisme, sabotase, dan pemberontakan bersenjata. Ancaman non-militer dapat berupa banyaknya pengangguran, inflasi, tumbuh suburnya paham radikalisme, kemiskinan, rendahnya tingkat perkembangan teknologi, dil. 

D. Sistem Pertahanan Negara 
Pertahanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya yang dipersiapkan sejak dini oleh pemeruntah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dibagi menjadi 3, yaitu Komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Sistem pertahanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama, sumber daya nasional (meliputi SDA, SDM, dan sumber daya buatan) yang disiapkan untuk dikerahkan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama sebagai komponen pendukung, dan sumber daya nasional (meliputi SDA, SDM, dan sumber daya buatan) yang digunakan untuk meningkatkan . kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan sebagai komponen cadangan. 

Dalam menghadapi ancaman non militer, sistem pertahanan negara menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Strategi pertahanan keamanan negara yang digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman militer dan nonmiliter dilaksanakan menggunakan  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
a) Kerakyatan, berarti orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. 
b) Kesemestaan, berarti seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. 
c) Kewilayahan, berarti gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. 

Itulah materi mengenai Program Bela Negara, Semoga semua menginsapi dan bisa mempertahankan megara kita tercinta .

Geostrategy/ Geostrategi

Geostrategy 

Strategy is politics in implementation, namely efforts to achieve the goals or targets set in accordance with political desires. Indonesia's cross position can be broken down as follows: 
1) Geography = The territory of Indonesia is located between two continents, the Asian continent and the Australian continent, and between two oceans, the Pacific Ocean and the Indian Ocean. 
2) Demographics = Indonesia's population lies between the sparsely populated in the South (Australia) and the densely populated in the north (PRC and Japan) 
3) Ideology = Indonesian ideology (Pancasila) lies between liberalism in the south (Australia and New Zealand) and communism in the north. 
4) Politics = Democracy Pancasila is located between liberal democracy in the south and people's democracy (proletarian dictatorship) in the north. 
5) Economy = The Indonesian economy is located between the capitalist economy and the Socialist south in the north. 
6) Social = Indonesian society is located between individualism in the south and socialism in the north. 
7) Culture = Indonesian culture lies between Western culture in the south and Eastern culture in the north. 
8) Defense and Security = Geopolitics and geostrategy Indonesia's defense and security (defense and security) lies between the perspective of maritime power in the south and the perspective of continental power in the north.
Terjemahan Bahasa Indonesia

Geostrategi 

Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. 

Posisi silang Indonesia dapat dirinci sebagai berikut: 
1) Geografi = Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara dua samudra, Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. 
2) Demografi = penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang) 
3) Ideologi = ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara. 
4) Politik = Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara. 
5) Ekonomi = Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis dan selatan Sosialis di utara. 
6) Sosial = Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara. 
7) Budaya = Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara. 
8) Hankam = Geopolitik dan geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia terletak di antara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara. 

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara 
Berikut ini merupakan materi mengenai Unsur Dasar Wawasan Nusantara yang mesti kita semua ketahui. 
1. Wadah 
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga kompunen: 
a. Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 
b. Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang. 
c. Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimilki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan, dan organisasi masyarakat kalangan pers serta seluruh apatur Negara. 
2. Isi Wawasan Nusantara 
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. 
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh, menyeluruh meliputi: 
1) Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan, dan dirgantara secara terpadu. 
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional. 
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib sosial, dan satu tertib hukum. 
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan. 
5) Satu kesatuan pertahanan dan keamaan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. 
6) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional. 

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin. 
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan, dan perbuatan. 

Itulah sedikit materi mengenai unsur wawasan Nusantara, semoga nermanfaat, ingat kunjungi lagi ya.

Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya 

- Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia. 

-Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. 
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan. 
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik indonesia. 
- Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia yang meliputi: 
a) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia. 
b) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas. 
c) Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia. 

- Asas-asas pokok yang termuat di dalam dekiarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut: 
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan. 
3) Jika tidak ada garis batas maka landas kontinen suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga. 
4) Klaim tersebut tidak memengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya. 

- Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah: 
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia. 
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional. 


Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sekarang Materinya Mengenai Tes Karakteristik pribadi yang ada dalam pendaftaran Calon pegawai Negeri Sipil 

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah tes yang bertujuan untuk menggali potensi seorang pegawai berdasarkan karakter yang ada di dalam dirinya. Hal ini diperlukan dalam tes CPNS karena negara membutuhkan sosok CPNS yang memiliki karakter yang tangguh dan kepribadian baik. Tentunya ini untuk menciptakan CPNS yang profesional dan berorientasi kepada masyarakat. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS, dijelaskan bahwa Tes Karakteristk Pribadi merupakan salah satu bagian vital dalam Tes CPNS selain Tes Wawasan Kebangsaan (TWk) dan Tes Intelegensi Umum (TIU). 
Begitu vitalnya sehingga apabila ada dua orang atau lebih memiliki nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) sama maka yang diperhatikan untuk menentukan peringkat adalah nilai TKP. Dengan kata lain, yang memiliki nilai TKP lebih tinggi berhak untuk menempati peringkat yang lebih tinggi (untuk yang memiliki skor TKD sama). Sistem penilaian TKP pada seleksi CPNS versi CAT adalah setiap pilihan ganda memiliki skor antara 1 sampai dengan 5. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam tes CPNS digunakan untuk menilai potensi peserta tes CPNS dari segi: 
1. Integritas diri 
2. Semangat berprestasi 
3. Kreativitas dan inovasl 
4. Orientasi pada pelayanan 
5. Orientasi kepada orang lain 
6. Kemampuan beradaptasi 
7. Kemampuan mengendalikan diri 
8. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas 
9. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan 
10. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
11. Kemampuan menggerakkan dan mengoordinir orang lain 

Itulan sedikit pengetahuan pendahuluan mengenai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) , semoga bermaanfaat 

Indonesian Geopolitics / Geopolitik Indonesia

Indonesian Geopolitics 

- Geopolitics is a political system or regulations in the form of national policies and strategies that are driven by the geographical national aspirations of a country, which if implemented and successfully will have a direct or indirect impact on the political system of a country. 

- Humans carry out tasks and activities in two fields, namely universal philosophical and socio-political. 
* The universal field of philosophy is transcendent and idealistic, for example in the form of national aspirations, life guidelines, and the nation's view of life. 
* The socio-political field is immanent and realistic which is more real and can be felt, for example the rule of law or legislation that applies in the life of the nation and state as a political product. 

- Indonesia's strength lies in its strategic geographical position and condition and is rich in natural resources. 
- Indonesia is located in the form of an archipelago and a diversity of people who must be united in one nation. It can be seen as a weakness, but it is precisely now that this is the strength of the nation, especially when the leadership of President Joko Widodo is indeed becoming more advanced. - One of the guidelines for the Indonesian people so as not to be swayed in fighting for the national interest is a national insight that is based on the shape of the archipelago.

Terjemahan Bahasa Indonesia

Geopolitik Indonesia

- Geopolitik adalah sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu Negara. 

- Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam dua bidang, yaitu universal filosofis dan sosial politis. 
* Bidang universal filosofis bersifat ttansenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup, dan pandangan hidup bangsa. 
* Bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. 

- Kekuatan Indonesia, yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya Sumber daya alam. 

-  Indonesia terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa. bisa dilihat sebagai kelemahan, tetapi Justru sekarang inilah jadi kekuatan Bangsa, Apalagi saat kepemimpinan presiden Joko Widodo. 

- Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara. 

Hak Asasi Manusia (HAM)

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Hak Asasi Manusia 
- Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland. 

- Pada tahun 1628 Petition of Right oleh Raja Charles |. Dalam hubungan ini, raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. 

- Pada tahun 1689, penandatanganan 'Bill of Righf oleh Raja Willem III

- Pada tahun 1776, merupakan puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika 'Human Right' untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam 'Declaration of independence' Amerika Serikat. 

-Perjuangan hak asasi manusia telah diawali di Prancis sejak Rousseau dan puncaknya pada Revolusi Prancis yang berhasil menetapkan 'Declaration des Droits L/Homme et du Citoyer' yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada 26 Agustus 1789. Semboyan revolusi Prancis: 
1, Liberte (Kemerdekaan) 
2. Egalite (Kesamarataan) 
3. Fraternite (Kerukunan atau Persaudaraan) 

Menurut konstitusi Prancis, hak asasi manusia memiliki pengertian hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya. 

- Pada permulaan abad ke-10, Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak asasi, yaitu: 
1. Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat. 
2. Freedom of Religion, yaitu kebebasan be 
3. Fredom from Fear, yaitu kebebasan dari ketakutan 
4. Freedom from Want, yaitu kebebasan d kemelaratan 

Hal inilah yang mendasari 'Declaration of Human Right 1948 Persatuan Bangsa-Bangsa. 

- Kemudian pada 10 Desember 1948, hak asasi manusia dikukuhkan dalam 'Universal Declaration of Human Right 

- Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai 'a moral, political, legal framework and as a guideline' dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil. 
B. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 

- Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahuiu merumuskan hak-hak asasi manusia daripada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. 
- Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. 
- Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J. 

C. Hak dan Kewajiban warga Negara 

- Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara, dan sebaliknya. 

- Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal- pasal 27, 28, 29, 30, 33 dan 34. 
* Pasal 27 ayat 1, 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.' 
* Pasal 27 ayat 2, 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.' 
* Pasal 27 ayat 3, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.' 
* Pasal 28, 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
* Pasal 29 ayat 2, 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. ' 
* Pasal 30 ayat 1 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.' 
* Pasal 31 ayat 1 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.' 

- Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesadaran perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. 

- Ada beberapa dasar yang dapat digunakan sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta membela Negara Indonesia: 
* Pengalaman sejarah perjuangan RI 
* Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis 
* Keadaan penduduk (demografis) yang besar 
* Kekayaan sumber daya alam 
* Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan 
* Kemungkinan timbulnya bencana perang

- Asas- asas kewarganegaraan ( untuk uni silahkan dicari di web ini ya, di postingan selanjutnya, selamat mencari .  

Itulah Materi Mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM, Semoga bermanfaat, jangan lupa berkunjung kembali ya !

Wednesday, November 17, 2021

Konstitusi Indonesia Sebagai Negara

Konstitusi Indonesia Sebagai Negara

Pengertian hukum dasar meliputidua macam, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). 

1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar) 

- Rumusan Undang-Undang Dasar tertulis dan tidak mudah berubah. UndangUndang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 

- Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supe!. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. 

- Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut: 
a. Rumusannya jelas, merupakan sumber hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat warga negaranya. 
b. Bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikem. bangkan menurut perkembangan zaman serta memuat hak asasi manusia (HAM), 
c. Memuatnorma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. 
d. Peraturan hukum positif yang tertinggi, sebagai alat kontrol terhadap norma. norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia, 
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi) 
Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis, Sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut: 
a. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara. 
b. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar. 
c. Diterima oleh semua rakyat. 
d. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. 

Jadi, konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR. 

- Konstitusi berasal dari bahasa Inggris 'Constitution' atau dari bahasa Belanda 'Constitute'. Artinya adalah Undang-Undang Dasar. Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan umumnyaemiliki arti : 
1. Lebih luas daripada undang-Undang Dasar atau 
2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar 

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih !uas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD. 

- Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 dibagi atas tujuh: 
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) 
2. Sistem konstitusional 
3. Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat 
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR 
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR 
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR 
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas 

- Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu. 

- Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah: 
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. 
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. 
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya. 

Pengertian dari Suatu Negara

Pengertian dari Suatu Negara 

Berikut ada beberapa pengertian tentang Negara

- Nicollo Machiavelli yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan. Teori tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588—1679), John Locke (1632—1704), dan Rousseau (1712—1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. 
- Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain, antara lain: 
1. Roger H. Soltau - Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authonty yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. 
2. Harold J. Lasky — Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung daripada individu atau | sekelompok. 
3. Mc. Iver - Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu | pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. 
4. Miriam Budiardjo - Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (contro/) monopolitis dari kekuasaan yang sah. 

- Dari pengertian yang telah dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutiak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi: 
1. Wilayah 
2. Rakyat 
3. Pemerintahan 

Demokrasi Menurut UUD 1945

Demokrasi menurut UUD 1945

1. Kekuasaan di tangan rakyat 
a. Pembukaan UUD alinea IV > "...Maka disusunilah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia..." 
b. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 -—> "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan" (pokok pikiran 111) 
c. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) — "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik" 
d. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) > "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar'" 

Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR. 

2. Pembagian kekuasaan 
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi: 
a. Kekuasaan Eksekutif  : didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945) 
b. Kekuasaan Legislatif : didelegasikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat (1), pasal 19, dan pasal 22 C UUD 1945. , 
C. Kekuasaan Yudikatif » didelegasikan kepada MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945. 
d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan — didelegasikan kepada BPK dan DPR. Daiam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) "... DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif". 
e. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif > didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya, DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas. 
3. Pembatasan Kekuasaan 
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekuasaan: 
a. Pasal 1 ayat (2) "kedaulatan di tangan rakyat..." Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali. 
b. MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres, serta melakukan impeachment terhadap Presiden jika melanggar konstitusi. 
c. Pasal 20 A ayat (1),"DPR memiliki fungsi pengawasan." Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun. 
d. Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan. 

- Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut: 
* Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, "... Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan." 
* Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7. 

- Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut: 
* Pasal 1 ayat (2), "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar." 
* Pasal 2 ayat (1), "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." 
* DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden. 

- Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut: 
* Pasal 27 ayat (1), "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya." 
* Pasal 28, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." 
* Pasal 30 ayat (1), "Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara." 

- Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia. 

- Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi pada nilai-nilai yang universal, yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan, yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat. 

Bentuk-Bentuk Demokrasi

Bentuk-Bentuk Demokrasi 
Berikut ini adalah beberapa bentuk dalam Demokrasi. 
- Sistem Presidensial 
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden. 
- Sistem Parlementer 
Sistem ini menerapakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden, misalnya di India. 
- Sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara. 
* Demokrasi perwakilan liberal Didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. 
* Demokrasi satu partai dan komunisme Demokrasi ini berkembang di Rusia, Cina, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara. 

Semoga artikel ini bermanfaat, kunjungi terus Web Blog ini ya, jangan lupa share dan Komen. 

Tuesday, November 16, 2021

Arti dan Perkembangan Demokrasi

Arti dan Perkembangan Demokrasi 
- Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, 'demos' yang berarti 'rakyaf dan 'kratos/kratein' yang berarti 'kekuasaan'. Definisi singkat dari demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat. 
- Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Tetapi, model demokrasi tersebut tidak bertahan lama. Setelah runtuhnya demokrasi di Yunani, di bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam waktu yang lama. 
- Pada tahun 1643—1715, Raja Louis XIV berkuasa dan absolutisme di Prancis mencapai puncak kejayaan. Ciri pemerintahannya adalah: 
* memerintah tanpa undang-undang dan kepastian hukum, 
* memerintah tanpa dewan legisiatif, 
* memerintah tanpa anggaran yang pasti,
* memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan apa pun. 
- (1775—1783) Revolusi Amerika/perang kemerdekaan Amerika mendorong orang Prancis menjadi pasukan sukarelawan di bawah Jenderal Lafayette membantu Amerika Serikat. Prancis terpengaruh paham liberalisme. 
- Muncul tokoh penentang absolutisme 
* John Locke (1632-1704): menganjurkan adanya undang-undang di kerajaan. Manusia punya hak merdeka, hak hidup, hak memilih, dan hak memiliki. 
* Mostesqieu (1689-—1755): Trias Politica (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) dalam bukunya L'Espirit des Lois. 
* J.J. Rousseau (1712—1778): penganjur demokrasi (semboyan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat"). Penulis buku Du Contract Social. 
- Paham demokrasi kembali muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Unsur-unsur rule of law itu meliputi: 
* Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan. 
* Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara. 
* Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. 
- Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya: 
* Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
* Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak 
* Pemilihan umum yang bebas 
* Kebebasan untuk menyatakan pendapat 
* Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi 
* Pendidikan kewarganegaraan 

Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia

Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia 
- Negara Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan konstruksi yang beragam dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan lainnya. 
- Pulau-pulau di Indonesia berjumlah 17.508 buah pulau besar dan kecil. 
- Suku-suku di Indonesia berjumlah lebih dari 1.128 suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah. 
- Indonesia berada di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. 
- Sejak Indonesia merdeka, Kalimat Bhinneka Tunggal Ika dicantumkan di lambang negara Garuda Pancasila yang ditulis dengan huruf latin pada pita putih yang dicengkeram burung garuda. 
- Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 
- Penjelasan dari Pasal 18 menyatakan bahwa 'Dalam territori' Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerahdaerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. 
- Kesadaran akan kebhinnekaan, juga mewarnai Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 setelah diubah. 
- Pasal 6A ayat 3 berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan Suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden." 
- Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B merupakan suatu pendekatan baru dalam mengeiola negara. 
- Pasal 18 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah yang diharapkan lebih mempercepat terwujudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah, serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Semua ketentuan itu dirumuskan tetap, dalam kerangka menjamin dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dirumuskan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 
- Pasal 25A berbunyi, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." 
- Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." 
- Pasal 29 ayat (2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Ketentuan tersebut menggambarkan keanekaragaman agama di Indonesia.
- Pasal 32 diatur berdasarkan pada keanekaragaman budaya di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan yuridis bagi pengakuan atas keberadaan masyarakat adat. 
* Pertama, menegaskan tentang penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional oleh Negara. 
* Kedua, mengenai tugas Negara untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya di tengah upaya Negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. 
- Pasal 36A menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengukuhkan pentingnya keberagaman dalam pembangunan. 


Organisasi Pergerakan Sebelum Kemerdekaan

Organisasi Pergerakan Sebelum Kemerdekaan
Berdirinya organisasi-organisasi pergerakan Indonesia: 
- Pada 20 Mei 1908 di Jakarta, Boedi Oetomo didirikan oleh dr. Soetomo dan kawan-kawan dengan ketuanya Dr. Wahidin Sudiro Husodo. 
- Pada 1909 berdiri Serikat Dagang Islam pimpinan H. Samanhudi. 
- Pada 1911 berubah menjadi Serikat Islam di bawah pimpinan HOS Tjokroaminoto. 
- Pada 1912 berdiri organisasi Islam Muhammadiyah di Yogyakarta dengan pimpinannya K.H. Ahmad Dahlan. 
- Pada 1915 berdiri Indische Party yang didirikan oleh tiga serangkai, yaitu dr. Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dan Douwes Deker. 
- Pada 1920 Indische Social Demokratische Partij (\SDP) dan bagian dari Serikat islam berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (PK]). 
- Pada 1926 berdiri Jamiyah Nahdlatul Ulama di bawah pimpinan K.H. Hasyim Asy'ari di Surabaya yang merupakan kalangan ulama Nusantara. 
- Pada 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan fujuan untuk Indonesia Merdeka. 

Sejarah Bhinneka Tunggal Ika

Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
- Ungkapan Bhinneka Tunggal {ka dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV pada masa Kerajaan Majapahit, yaitu "Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnéki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnéka tunggal ka tan hana dharma mangrwa' (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). 
- Menurut ungkapan Jawa Kuno tersebut, secara harfiah mengandung arti 'bhinneka' (beragam), 'tunggal' (satu), 'ika' (itu), yaitu beragam satu itu. 
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Soekarno, | Gusti Bagus Sugriwa dalam sidang-sidang BPUPKI. Moh. Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal |ka adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, dimasukkan ke dalamnya. 
- Lambang Garuda Pancasila digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat Oleh Sultan Hamid fl (1913—1978). 
- Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan Negara berdasarkan usul Muh. Yamin, di mana saat BPUPKI antara Mei—Juni 1945, Muh. Yamin menyebut-nyebut ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu sendirian, | Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng) menyambut sambungan ungkapan itu dengan "tan hana dharma mangrwa." 

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut UUD 1945 
- Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
- Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. 
- Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Hal ini ditegaskan dengan menyatakan bahwa Pasal 1 ayat 1 tidak dapat diubah. 
- Pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasai 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5). 
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa "Negara Indonesia iajah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Pasal ini merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan. 
- Pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan Pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undangundang." 
- Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. 
- Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. 

Sejarah Nama Indonesia

Sejarah Nama Indonesia 
- Sejarah Indonesia dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa'. 
- Secara geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. 
- Dwipantara atau Kerajaan Hindu Jawa Dwipa di Pulau Jawa dan Sumatera sekitar 200 SM. 
-Pada abad ke-5, dua kerajaan bercorak Hinduisme, yaitu Kerajaan Tarumanegara yang menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan. 
- Pada abad ke-4 s/d ke-7, di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanegara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. 
- Pada abad ke-7 s/d ke-14, Kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang di Sumatera yang beribukota di Palembang. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. 
- Pada abad ke-14, Kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit, Gajah Mada (1331—1364), berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besamya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. 
- Sebutan Nusantara lahir pada masa Kerajaan Majapahit, kemudian pada masa penjajahan Belanda diubah oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia Belanda. 
- Indonesia berasal dari bahasa latin 'indus' yang artinya 'india' dan 'nesos' yang berarti 'pulau-pulau'. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (Setidjo, Pandji, 2009). 
- Pada tahun 1850, George Windsor Earl etnolog Inggris mengusulkan istilah Indunesians untuk penduduk Kepulauan Hindia. 
- Earl James Richardison Logan menggunakan Indonesia sebagai sinonim untuk Kepulauan Hindia. Namun, dikalangan akademik Belanda, lebih populer Melayu Nusantara (Malaische Archipel). 
- Adolf Bastian dari Universitas Berlin memopulerkan nama Indonesia melalui bukunya Indonesien oder die insein des malayischen arcipels (1884—1894). 
- Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) memopulerkan nama Indonesia di mana ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama /ndonesisch Pers-Bureau pada tahun 1913. 
- Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal negara Indonesia. Majapahit yang keberadaannya sekitar abad XIill sampai abad XV adalah kerajaan besar yang sangat berjaya, terlebih pada masa pemerintahan Mahapatih Gajah Mada yang wafat sekitar 1360-an. Gajah Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal dengan "Sumpah Palapa" (sumpah yang menyatakan tidak akan pernah beristirahat atau berhenti berpbuasa sebelum Nusantara bersatu). 
- Sumpah Palapa yang dikemukakan oleh Mahapatih Gajah Mada yang kemudian setelah Majapahit berhasil menyatukan daerah-daerah di luar Jawa Dwipa menjadi Patih Dwipantara atau Nusantara, pada zamannya merupakan visi globalisasi Majapahit, yaitu meskipun pusat kerajaan berada di Pulau Jawa (Jawa Dwipa), namun dia bertekad menyatukan seluruh wilayah Nusantara (pulau-pulau yang berada di luar Pulau Jawa) dalam satu kesatuan, satu kehendak, dan satu jiwa. (Soepandji, Budi Susilo, 2011) 
- Di tengah kondisi demikian, dan seiring dengan masuknya bangsa-bangsa Eropa ke wilayah Nusantara sejak di sekitar 1521, mulai Spanyol, Portugis, Kemudian disusul Belanda dengan VOC-nya di sekitar 1602, visi wawasan nusantara Mahapatih Gajah Mada pada masa Majapahit benar-benar hancur, ditambah penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung sekitar 3 setengah abad, meskipun pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya. Namun, kenyataannya penjajahan kolonial bisa dikatakan baru berakhir dengan tuntas sejak 27 Desember 1949. 

Pengertian Isi, Tujuan dan Hubungan UUD 1945

Pengertian Isi, Tujuan dan Hubungan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik indonesia 
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. 

a. Pengertian isi Pembukaan UUD 1945 
- Alinea | = kemerdekaan adalah hak kodrat 
- Alinea II = cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur 
- Alinea Ill = pengakuan nilai religius, bahwa bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa
- Alinea IV = tujuan Negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk negara, dan dasar filsafat (dasar kerokhanian) Negara. 
b. Tujuan Pembukaan UUD 1945 
- Alinea | = mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka. 
- Alinea Il = menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan, yaitu terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan bangsa, Negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan. 
- Alinea III = menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. 
- Alinea IV = melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis, yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia. 

c. Hubungan Logis UUD 1945
1. Hubungan Antaralinea dalam Pembukaan UUD 1945 
- Alinea | = Hak kemerdekaan. Kemerdekaan adalah hak kodrat. Pelanggaran terhadap hak kodrat tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea | sebagai premis mayor (pernyataan bersifat umum). 
- Alinea Il = Kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu Negara, yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea Il sebagai premis minor (pernyataan bersifat khusus). 
- Alinea Ill = Kemerdekaan hanya mungkin terwujud atas karunia dan rahmat Allah Yang Maha Esa. Alinea Ill sebagai konklusi (kesimpulan) 
- Alinea IV = Tujuan Negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk Negara, dan dasar filsafat (dasar kerohanian) Negara. Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV ini pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

2. Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 
Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam art sebenamya. 

3. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila 
Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material. 

4. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 
Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan Negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. 


Rumusan Sila-sila Pancasila Sebagai suatu Sistem Kesatuan

Rumusan Sila-sila Pancasila Sebagai suatu Sistem Kesatuan 

Sila-sila Pancasila: 
- Ketuhanan Yang Maha Esa 
- Kemanusiaan yang adil dan beradab 
- Persatuan Indonesia 
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 

Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan terrtentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. 

A. Susunan Sila Pancasila  Bersifat  Organis
Kesatuan sila-sila Pancasila bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila, yaitu hakikat "monopluralis" yang memiliki unsur-unsur, "susunan kodrat" jasmani-rohani, "sifat kodrat" individu-makhluk sosial dan "kedudukan kodrat" sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsurunsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis. 

B. Susunan Sila Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam Pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hierarkis sendiri memiliki arti pengelompokan/penggolongan. 
Rumusan pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal: 
- Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
- Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
- Sila ketiga: Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila-sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
- Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwal sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
- Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

C. Rumusan Sila Pancasila Saling mengisi dan Mengualifikasi
Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengualifikasi:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sila Persatuan Indonesia, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Itulan mengenai Rumusan Kesatuan Sila dalam Pancasila yang membentuk suatu sistem, Begitu Hebatnya Sila Pancasila yang memiliki makna sangat Komplek dan ini yang sangat dikagumi oleh negara lain. Jika kita senagai Bangsa bisa mengimplementasikannya maka hebatlah negara kita Tercinta ini. Salam Pancasila , Salam Bineka Tunggal Ika.

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia tidak terbentuk secara mendadak, maupun dibentuk oleh seseorang sebagaimana ideologi-ideologi dunia lainnya. Namun, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia. Secara kausalitas, Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. 

1. Asal Mula Langsung
Asal mula langsung menurut Notonegoro adalah sebagai berikut. 
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis) 
Asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup. 
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis) 
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, serta nama Pancasila. 
c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien) , 
Kausa efisien, yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas kuasa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan. ' 
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis) 
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPK! sebagai dasar negara yang sah. 
Catatan :
- Kausa Materialis -> bangsa Indonesia
- Kausa Formalis -> pidato Soekarno 
- Kausa Efisien -> PPKI melalui sidang BPUPKI 
- Kausa Finalis -> anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekamo dan Hatta. 

2. Asal Mula yang Tidak Langsung 
Secara kausalitas, asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut: 

a. Unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, yaitu: 
- Nilai Ketuhanan 
- Nilai Kemanusiaan 
- Nilai Persatuan 
- Nilai Kerakyatan 
- Nilai Keadilan 

b Nilai-nilai yang terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk Negara, yaitu: 
- Nilai adat istiadat 
- Nilai kebudayaan 
- Nilai religius 

c. Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. 

3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 'Tri Prakara" Tiga asas atau Tri Prakara, yaitu: 
a. Pancasila Asas Kebudayaan 
b. Pancasila Asas Religius 
c. Pancasila Asas Kenegaraan