Konstitusi Indonesia Sebagai Negara
Pengertian hukum dasar meliputidua macam, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
- Rumusan Undang-Undang Dasar tertulis dan tidak mudah berubah. UndangUndang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
- Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supe!. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
- Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Rumusannya jelas, merupakan sumber hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat warga negaranya.
b. Bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikem. bangkan menurut perkembangan zaman serta memuat hak asasi manusia (HAM),
c. Memuatnorma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
d. Peraturan hukum positif yang tertinggi, sebagai alat kontrol terhadap norma. norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia,
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis, Sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut:
a. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara.
b. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
c. Diterima oleh semua rakyat.
d. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi, konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
- Konstitusi berasal dari bahasa Inggris 'Constitution' atau dari bahasa Belanda 'Constitute'. Artinya adalah Undang-Undang Dasar. Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan umumnyaemiliki arti :
1. Lebih luas daripada undang-Undang Dasar atau
2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih !uas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
- Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 dibagi atas tujuh:
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
- Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
- Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah:
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
No comments:
Post a Comment