Demokrasi Menurut UUD 1945 ~ PECINTA IPA <meta content='PECINTA IPA' name='keywords'/>

PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Wednesday, November 17, 2021

Demokrasi Menurut UUD 1945

Demokrasi menurut UUD 1945

1. Kekuasaan di tangan rakyat 
a. Pembukaan UUD alinea IV > "...Maka disusunilah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia..." 
b. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 -—> "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan" (pokok pikiran 111) 
c. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) — "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik" 
d. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) > "kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar'" 

Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR. 

2. Pembagian kekuasaan 
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi: 
a. Kekuasaan Eksekutif  : didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945) 
b. Kekuasaan Legislatif : didelegasikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat (1), pasal 19, dan pasal 22 C UUD 1945. , 
C. Kekuasaan Yudikatif » didelegasikan kepada MA pasal 24 ayat (1) UUD 1945. 
d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan — didelegasikan kepada BPK dan DPR. Daiam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) "... DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif". 
e. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif > didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya, DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas. 

3. Pembatasan Kekuasaan 
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekuasaan: 
a. Pasal 1 ayat (2) "kedaulatan di tangan rakyat..." Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali. 
b. MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres, serta melakukan impeachment terhadap Presiden jika melanggar konstitusi. 
c. Pasal 20 A ayat (1),"DPR memiliki fungsi pengawasan." Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun. 
d. Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan. 

- Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut: 
* Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, "... Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan." 
* Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7. 

- Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut: 
* Pasal 1 ayat (2), "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar." 
* Pasal 2 ayat (1), "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." 
* DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden. 

- Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut: 
* Pasal 27 ayat (1), "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya." 
* Pasal 28, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." 
* Pasal 30 ayat (1), "Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara." 

- Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia. 

- Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi pada nilai-nilai yang universal, yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan, yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat. 

No comments:

Post a Comment