Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia ~ PECINTA IPA <meta content='PECINTA IPA' name='keywords'/>

PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Tuesday, November 16, 2021

Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia

Bhinneka Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia 

- Negara Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan konstruksi yang beragam dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan lainnya. 
- Pulau-pulau di Indonesia berjumlah 17.508 buah pulau besar dan kecil. 
- Suku-suku di Indonesia berjumlah lebih dari 1.128 suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah. 
- Indonesia berada di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. 
- Sejak Indonesia merdeka, Kalimat Bhinneka Tunggal Ika dicantumkan di lambang negara Garuda Pancasila yang ditulis dengan huruf latin pada pita putih yang dicengkeram burung garuda. 
- Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 
- Penjelasan dari Pasal 18 menyatakan bahwa 'Dalam territori' Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerahdaerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. 
- Kesadaran akan kebhinnekaan, juga mewarnai Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 setelah diubah. 
- Pasal 6A ayat 3 berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan Suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden." 
- Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B merupakan suatu pendekatan baru dalam mengeiola negara. 
- Pasal 18 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah yang diharapkan lebih mempercepat terwujudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah, serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Semua ketentuan itu dirumuskan tetap, dalam kerangka menjamin dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dirumuskan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 
- Pasal 25A berbunyi, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." 
- Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." 
- Pasal 29 ayat (2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Ketentuan tersebut menggambarkan keanekaragaman agama di Indonesia.
- Pasal 32 diatur berdasarkan pada keanekaragaman budaya di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan yuridis bagi pengakuan atas keberadaan masyarakat adat. 
* Pertama, menegaskan tentang penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional oleh Negara. 
* Kedua, mengenai tugas Negara untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya di tengah upaya Negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. 
- Pasal 36A menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengukuhkan pentingnya keberagaman dalam pembangunan. 


No comments:

Post a Comment