Program Bela Negara
Berikut adalah nenerapa materi mengenai Program Bela Negara. Yang tentunya sudah tidak asing di berbagai negara, salah satunya Indonesia.
A. Landasan hukum mengenai bela negara antara lain:
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai upaya pembelaan negara; Pasal 30 ayat (1) dan (2) — mengenai hak dan kewajiban bela negara melalui sistem pertahanan rakyat semesta, TNI, dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagaikekuatan pendukung; Pasal 68 UU No. 39 Tahun 1999 — mengenai kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 — mengenai hak dan kewajiban bela negara oleh setiap warga negara melalui penyelenggaran pertahanan negara.
2. Upaya Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dilakukan melalui 4 cara, yaitu: Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan Pengabdian sesuai dengan profesi.
Nilai-nilai bela negara meliputi: Cinta terhadap tanah air, Sadar berbangsa dan bernegara, Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia, dan Memiliki kemampuan awal bela negara.
C. Ancaman terhadap integrasi bangsa
Ancaman terhadap integrasi NKRI dapat berupa ancaman militer dan non-militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata. Sementara ancaman non-militer adalah ancaman tanpa menggunakan unsur-unsur bersenjata namun dapat membahayakan keutuhan NKRI. Acaman militer dapat berupa agresi, invasi, pelanggaran wilayah, spionase, aksi terorisme, sabotase, dan pemberontakan bersenjata. Ancaman non-militer dapat berupa banyaknya pengangguran, inflasi, tumbuh suburnya paham radikalisme, kemiskinan, rendahnya tingkat perkembangan teknologi, dil.
D. Sistem Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya yang dipersiapkan sejak dini oleh pemeruntah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dibagi menjadi 3, yaitu Komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Sistem pertahanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama, sumber daya nasional (meliputi SDA, SDM, dan sumber daya buatan) yang disiapkan untuk dikerahkan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama sebagai komponen pendukung, dan sumber daya nasional (meliputi SDA, SDM, dan sumber daya buatan) yang digunakan untuk meningkatkan . kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan sebagai komponen cadangan.
Dalam menghadapi ancaman non militer, sistem pertahanan negara menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Strategi pertahanan keamanan negara yang digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman militer dan nonmiliter dilaksanakan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Kerakyatan, berarti orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b) Kesemestaan, berarti seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c) Kewilayahan, berarti gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Itulah materi mengenai Program Bela Negara, Semoga semua menginsapi dan bisa mempertahankan megara kita tercinta .
No comments:
Post a Comment