Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
- Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia.
-Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik indonesia.
- Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia yang meliputi:
a) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
c) Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
- Asas-asas pokok yang termuat di dalam dekiarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika tidak ada garis batas maka landas kontinen suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
4) Klaim tersebut tidak memengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.
- Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
No comments:
Post a Comment