Pengertian Isi, Tujuan dan Hubungan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik indonesia
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
a. Pengertian isi Pembukaan UUD 1945
- Alinea | = kemerdekaan adalah hak kodrat
- Alinea II = cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
- Alinea Ill = pengakuan nilai religius, bahwa bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa
- Alinea IV = tujuan Negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk negara, dan dasar filsafat (dasar kerokhanian) Negara.
b. Tujuan Pembukaan UUD 1945
- Alinea | = mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
- Alinea Il = menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan, yaitu terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan bangsa, Negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
- Alinea III = menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
- Alinea IV = melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis, yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia.
c. Hubungan Logis UUD 1945
1. Hubungan Antaralinea dalam Pembukaan UUD 1945
- Alinea | = Hak kemerdekaan. Kemerdekaan adalah hak kodrat. Pelanggaran terhadap hak kodrat tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea | sebagai premis mayor (pernyataan bersifat umum).
- Alinea Il = Kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu Negara, yaitu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea Il sebagai premis minor (pernyataan bersifat khusus).
- Alinea Ill = Kemerdekaan hanya mungkin terwujud atas karunia dan rahmat Allah Yang Maha Esa. Alinea Ill sebagai konklusi (kesimpulan)
- Alinea IV = Tujuan Negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk Negara, dan dasar filsafat (dasar kerohanian) Negara. Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV ini pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam art sebenamya.
3. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.
4. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan Negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.
No comments:
Post a Comment