Arti dan Perkembangan Demokrasi
- Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, 'demos' yang berarti 'rakyaf dan 'kratos/kratein' yang berarti 'kekuasaan'. Definisi singkat dari demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
- Gagasan tentang demokrasi sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Tetapi, model demokrasi tersebut tidak bertahan lama. Setelah runtuhnya demokrasi di Yunani, di bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam waktu yang lama.
- Pada tahun 1643—1715, Raja Louis XIV berkuasa dan absolutisme di Prancis mencapai puncak kejayaan. Ciri pemerintahannya adalah:
* memerintah tanpa undang-undang dan kepastian hukum,
* memerintah tanpa dewan legisiatif,
* memerintah tanpa anggaran yang pasti,
* memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan apa pun.
- (1775—1783) Revolusi Amerika/perang kemerdekaan Amerika mendorong orang Prancis menjadi pasukan sukarelawan di bawah Jenderal Lafayette membantu Amerika Serikat. Prancis terpengaruh paham liberalisme.
- Muncul tokoh penentang absolutisme
* John Locke (1632-1704): menganjurkan adanya undang-undang di kerajaan. Manusia punya hak merdeka, hak hidup, hak memilih, dan hak memiliki.
* Mostesqieu (1689-—1755): Trias Politica (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) dalam bukunya L'Espirit des Lois.
* J.J. Rousseau (1712—1778): penganjur demokrasi (semboyan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat"). Penulis buku Du Contract Social.
- Paham demokrasi kembali muncul sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Unsur-unsur rule of law itu meliputi:
* Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
* Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
* Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
- Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:
* Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
* Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
* Pemilihan umum yang bebas
* Kebebasan untuk menyatakan pendapat
* Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
* Pendidikan kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment