Hak Asasi Manusia (HAM) ~ PECINTA IPA <meta content='PECINTA IPA' name='keywords'/>

PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Thursday, November 18, 2021

Hak Asasi Manusia (HAM)

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Hak Asasi Manusia 
- Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh Raja John Lackland. 

- Pada tahun 1628 Petition of Right oleh Raja Charles |. Dalam hubungan ini, raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. 

- Pada tahun 1689, penandatanganan 'Bill of Righf oleh Raja Willem III

- Pada tahun 1776, merupakan puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika 'Human Right' untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam 'Declaration of independence' Amerika Serikat. 

-Perjuangan hak asasi manusia telah diawali di Prancis sejak Rousseau dan puncaknya pada Revolusi Prancis yang berhasil menetapkan 'Declaration des Droits L/Homme et du Citoyer' yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada 26 Agustus 1789. Semboyan revolusi Prancis: 
1, Liberte (Kemerdekaan) 
2. Egalite (Kesamarataan) 
3. Fraternite (Kerukunan atau Persaudaraan) 

Menurut konstitusi Prancis, hak asasi manusia memiliki pengertian hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya. 

- Pada permulaan abad ke-10, Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak asasi, yaitu: 
1. Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat. 
2. Freedom of Religion, yaitu kebebasan be 
3. Fredom from Fear, yaitu kebebasan dari ketakutan 
4. Freedom from Want, yaitu kebebasan d kemelaratan 

Hal inilah yang mendasari 'Declaration of Human Right 1948 Persatuan Bangsa-Bangsa. 

- Kemudian pada 10 Desember 1948, hak asasi manusia dikukuhkan dalam 'Universal Declaration of Human Right 

- Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai 'a moral, political, legal framework and as a guideline' dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil. 

B. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 

- Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahuiu merumuskan hak-hak asasi manusia daripada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. 
- Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. 
- Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J. 

C. Hak dan Kewajiban warga Negara 

- Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara, dan sebaliknya. 

- Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal- pasal 27, 28, 29, 30, 33 dan 34. 
* Pasal 27 ayat 1, 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.' 
* Pasal 27 ayat 2, 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.' 
* Pasal 27 ayat 3, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.' 
* Pasal 28, 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
* Pasal 29 ayat 2, 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. ' 
* Pasal 30 ayat 1 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.' 
* Pasal 31 ayat 1 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.' 

- Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesadaran perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. 

- Ada beberapa dasar yang dapat digunakan sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta membela Negara Indonesia: 
* Pengalaman sejarah perjuangan RI 
* Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis 
* Keadaan penduduk (demografis) yang besar 
* Kekayaan sumber daya alam 
* Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan 
* Kemungkinan timbulnya bencana perang

- Asas- asas kewarganegaraan ( untuk uni silahkan dicari di web ini ya, di postingan selanjutnya, selamat mencari .  

Itulah Materi Mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM, Semoga bermanfaat, jangan lupa berkunjung kembali ya !

No comments:

Post a Comment