Pengertian dari Suatu Negara
Berikut ada beberapa pengertian tentang Negara
- Nicollo Machiavelli yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan. Teori tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588—1679), John Locke (1632—1704), dan Rousseau (1712—1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
- Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain, antara lain:
1. Roger H. Soltau - Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authonty yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Lasky — Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung daripada individu atau | sekelompok.
3. Mc. Iver - Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu | pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo - Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (contro/) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
- Dari pengertian yang telah dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutiak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi:
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan
No comments:
Post a Comment