Prosedur Penanganan Kegagalan Pemakaian atau Kerusakan Peralatan
Peralatan pembersih biasanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. Jika peralatan mengalami kerusakan mesin dan tidak dapat digunakan, public area attendant tidak dapat bekerja secara maksimal. Biasanya, peralatan pembersih mengalami kerusakan karena tidak langsung dibersihkan setelah digunakan, kotoran pada dust bag tidak dibuang, atau kesalahan dalam penggunaan bahan pembersih. Peralatan pembersih yang mengalami kerusakan akan diperbaiki oleh engineering and maintenance department sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (POS). Berikut diagram prosedur memperbaiki peralatan pembersih yang rusak.
Kerusakan peralatan (equipment malfunction) adalah suatu kondisi peralatan kerja tidak berfungsi dengan benar, yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan kerja. Kerusakan yang terjadi, di antaranya mesin bermasalah, penggunaan peralatan yang berlebihan, dan adanya kesalahan penggunaan bahan pembersih di peralatan pembersih. Masalah kerusakan peralatan biasanya ditangani oleh housekeeping dan diteruskan kepada engineering and maintenance department. Prosedur untuk menangani kerusakan peralatan pembersih, yaitu sebagai berikut.
1. Housekeping department akan membuat surat pengantar
untuk permintaan perbaikan kepada engineering and maintenance department. Kewenangan untuk mengeluarkan Surat permintaan perbaikan dilakukan oleh housekeeper. Permintaan perbaikan ini sering disebut work order atau maintenance order. Work order merupakan pesan atau perintah suatu pekerjaan dalam internal ataupun eksternal departemen. Sementara itu, maintenance order adalah form dari engineering and maintenance order yang berisi perintah untuk memperbaiki peralatan yang ada di hotel. Berikut adalah contoh work order.
2. Work order atau maintenance order biasanya dibuat dalam bentuk tiga rangkap (triplicate copies), dua rangkap akan dikirim kepada engineering and maintenance department sebagai arsip dan tembusan kepada petugas yang akan mengerjakan perbaikan, sedangkan satu rangkap salinan asili (original copy) akan diarsip oleh housekeeping. Setelah itu, barulah peralatan pembersih bisa diperbaiki oleh engineering and maintenance department.
3. Work order (WO) atau maintenance order (MO) yang masuk ke engineering and maintenance department akan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi jenis kerusakan, menyiapkan peralatan perbaikan, serta petugas yang mampu memperbaikinya. Petugas (engineer) akan mengidentifikasi jenis kerusakan sehingga petugas engineering dapat mengetahui komponen apa saja yang harus disiapkan agar proses perbaikan peralatan dapat lebih maksimal.
4. Petugas engineering and maintenance yang mengerjakan perbaikan akan membawa satu rangkap salinan WO atau MO sebagai petunjuk dan informasi tentang lokasi serta kerusakan yang akan ditangani. Kegunaannya adalah untuk mengetahui komponen atau bagian peralatan pembersih yang rusak atau tidak bisa digunakan. Dengan demikian, petugas engineering akan mencari komponen atau bagian yang baru untuk memperbaiki peralatan yang rusak agar bisa digunakan kembali. Waktu pengerjaannya bergantung pada tingkat kerusakan dari peralatan tersebut.
5. Petugas yang telah selesai memperbaiki kerusakan akan membuat laporan pengerjaan kepada kepala engineering and maintenance untuk mengetahui lama waktu pengerjaan, klasifikasi kerusakan, dan biaya perbaikan. Selanjutnya, peralatan tersebut akan mengalami uji coba terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada housekeeping department. Jika peralatan tersebut telah dapat digunakan kembali, petugas engineering akan mengembalikan peralatan tersebut kepada housekeeping department.
6. Perbaikan yang telah dilakukan oleh engineering and maintenance department akan dilaporkan kembali kepada housekeeping department untuk dilakukan inspeksi terhadap peralatan yang telah diperbaiki dan memastikan peralatan tersebut telah berfungsi kembali.
No comments:
Post a Comment