Menjadi
Kepala Sekolah Yang Profesional
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan
bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional
(SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf
Internasional
(SBI). Anda Juga bisa mendownload artikelnya DISINI
A. Kepala
Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
Seorang
kepala sekolah disebut profesional apabila:
1. Memiliki
kejujuran dan integritas pribadi;
2.
Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
4. Berusaha
mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5. Memiliki
standar yang tinggi dalam bekerja;
6. Memiliki
motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang
tinggi;
7. Mencintai
dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam
perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/
pekerjaannya;
8. Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary);
9. Menjadi
agen perubahan;
10. Memiliki
kode etik, dan
11. Memiliki
lembaga profesi.
B. Ciri-ciri
Kepala Sekolah Profesional
Seorang
kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
1.
Kejujuran;
2.
Kompetensi yang tinggi;
3. Harapan
yang tinggi (high expectation);
4. Standar
kualitas kerja yang tinggi;
5. Motivasi
yang kuat untuk mencapai tujuan;
6.
Integritas yang tinggi;
7. Komitmen
yang kuat;
8. Etika
kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
9. Kecintaan
terhadap profesinya;
10.
Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
11. Memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary).
C. Peranan
Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
Sejalan
dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah,
maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala Sekolah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader.
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab
sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas
kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah
untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Di samping
itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting
dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta
didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan
(Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis,
Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan
standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah agar
proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Tugas Pokok
dan Fungsi Kepala Sekolah
Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. usaha
pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala
sekolah/madrasah;
b. peningkatan
kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan
selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. usaha
pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah
Penilaian
kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan
rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5)
system informasi sekolah,
A.
Perencanaan Program
1.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat
perencanaan program induksi.
B.
Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun
pedoman kerja;
2. Menyusun
struktur organisasi sekolah
3. Menyusun
jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun
pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a.
melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b.
memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c.
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melakukan
pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan
pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun
KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola
sarana dan prasarana;
8.
Membimbing guru pemula;
9. Mengelola
keuangan dan pembiayaan;
10.
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi
dan Evaluasi
1.
Melaksanakan program supervisi.
2.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah
D.
Kepemimpinan Sekolah
Kepala
sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1.
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. Membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu;
5.
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.
Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan
tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik
dan masyarakat;M
8. menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.
Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran
yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai
dengan bidangnya;
19.
Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/
Madrasah;
20.
Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen
terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru
maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.
Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22. Menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. Membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24. Menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.
Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan
terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat
menjadi pembimbing;
26. Memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. Memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.
Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan
masukan untuk perbaikan.
29. Memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. Menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas
sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran
yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai
dengan bidangnya.
E. Sistem
Informasi Sekolah
Kepala
sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1.
Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah
untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi
guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar,
menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan
kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan
penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis
kinerja;
3.
menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. Didukung
oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5. Didukung
oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan
eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk
memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal;
7. Penguatan
manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern
sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan
peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi
sekolah;
8. Melakukan
penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai
pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU);
9.
Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan
dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10.
Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas
(perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem
Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Tahapan
Kegiatan Kepala Sekolah
Kepala
Sekolah merupakan salah satu unsur penjaminan mutu pendidikan. Dalam
pelaksanaan tugasnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain: (a)
merencanakan program, (b) melaksanakan rencana kerja, (c) melaksanakan
pengawasan dan evaluasi, (d) menjalankan kepemimpinan sekolah, dan (e)
menerapkan sistem informasi sekolah.
A.
Merencanakan Program
1. Visi
Sekolah
Visi
merupakan impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah.
Visi
sekolah:
a. dijadikan
sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
pada masa yang akan datang;
b. mampu
memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap
pihak yang berkepentingan;
c.
dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihakpihak yang
berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan
nasional;
d.
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan
memperhatikan masukan komite sekolah;
e.
disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
f. ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan
di masyarakat.
2. Misi
Sekolah
Misi sekolah
merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan
visi sekolah.
Misi
sekolah:
a.
memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional
b. merupakan
tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c. menjadi
dasar program pokok sekolah/madrasah;
d.
menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan
oleh sekolah/madrasah;
e. memuat
pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah’
f.
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit
sekolah yang terlibat.
g.
dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk
komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah;
h.
disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
i. ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan
di masyarakat.
3. Tujuan
Sekolah
Tujuan
sekolah adalah hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai.
Tujuan
sekolah:
a.
menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
b. mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat;
c. mengacu
pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan
pemerintah;
d. mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah;
e.
disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana
Kerja Sekolah
a. Sekolah
membuat:
1) rencana
kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana
kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana
kerja jangka menengah dan tahunan sekolah:
1) disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan
disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta
rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah;
2)
dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana
kerja empat tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat
d. dewan
pendidik dan pertimbangan komite sekolah. d. Rencana kerja tahunan dijadikan
dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan,dan akuntabilitas.
e. Rencana
kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar Nasional
Pendidikan:
1) Standar
Isi;
2) Standar
Proses;
3) Standar
Kompetensi Lulusan;
4) Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5) Standar
Sarana dan Prasarana;
6) Standar
Pengelolaan;
7) Standar
Pembiayaan;
8) Standar
Penilaian.
B.
Melaksanakan Rencana Kerja
1. Pedoman
Sekolah
a. Sekolah
membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Perumusan
pedoman sekolah:
1)
mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah;
2) ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman
pengelolaan sekolah meliputi:
1) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2) kalender
pendidikan/akademik;
3) struktur
organisasi sekolah;
4) pembagian
tugas di antara guru;
5) pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan;
6) peraturan
akademik;
7) tata
tertib sekolah;
8) kode etik
sekolah;
9) biaya
operasional sekolah.
d. Pedoman
sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman
pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga
kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi
sesuai kebutuhan.
2. Struktur
Organisasi Sekolah
a.Struktur
organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang
diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Semua
pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang,
dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah.
c. Pedoman
yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
1)
memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas
untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2)
dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan
sekolah;
3)
diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite
sekolah.
3.
Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
a. Kegiatan
sekolah:
1)
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan’
2)
ndilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan
sumber daya yang ada.
b.
Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah ditetapkan perlu
mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
c. Kepala
sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik
dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah dalam bentuk
laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana
kerja tahunan berikutnya
.
4. Bidang
Kesiswaan
a. Sekolah
menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses
penerimaan peserta didik yang meliputi:
1) kriteria
calon peserta didik:
a) SD
berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik
yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari
pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah maupun psikolog;
b)
SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
c) SMP
berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang
sederajat;
d) SMA/SMK,
berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP, Paket B atau satuan
pendidikan lainnya yang sederajat.
2)
Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan:
a) secara
obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
b) tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial,
kemampuan ekonomi bagi SD, SMP penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah;
c) berdasar
kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria tambahan bagi SMK;
d) sesuai
dengan daya tampung sekolah. Orientasi peserta didik baru yang bersifat
akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Sekolah:
1)
memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2)
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3) melakukan
pembinaan prestasi unggulan;
4) melakukan
pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah
menyusun KTSP.
2)
Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
peraturan pelaksanaannya.
3) KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4) Kepala
Sekolah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5) Wakil
Kepala SMP dan wakil kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggungjawab atas
pelaksanaan penyusunan KTSP.
6) Setiap
guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan
KTSP.
7) Dalam
penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8)
Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK
oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
b. Kalender
Pendidikan
1) Sekolah
menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran,
ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)
Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a)
didasarkan pada Standar Isi;
b) berisi
mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan, dan mingguan;
c)
diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
3) Sekolah
menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4) Sekolah
menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester
genap.
c. Program
Pembelajaran
1) Sekolah
menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program
pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2) Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
3) Mutu
pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan:
a) model
kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b)
melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi,
mendorong kreativitas, dan dialogis;
c) tujuan
agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan
berpikir
sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir,
berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d) pemahaman
bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang
dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep,
tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4) Setiap
guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a) meningkat
rasa ingin tahunya;
b) mencapai
keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c) memahami
perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)
menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f)
mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)
mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5) Kepala
sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran
sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Kepala SD/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil
kepala SMP, dan wakil kepala
6) SMA/SMK
bidang kurikulum bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7) Setiap guru
bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran yang diampunya dengan cara:
a)merujuk
perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b)
menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk
mencapai tujuan pembelajaran;
c)
menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif
dan efisien;
d)
memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman
belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik
dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e)
memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil
penelitian dan penerapannya;
f)
mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang
mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja
yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam
menyelesaikan masalah.
d. Penilaian
Hasil Belajar Peserta Didik
1) Sekolah
menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab
dan berkesinambungan.
2)
Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan padI Standar Penilaian
Pendidikan.
3) Sekolah
menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat
catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan,
pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4) Seluruh
program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru
5) Program
penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data
kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka
mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6) Sekolah
menetapkan prosedur yang mengatur transparansi system evaluasi hasil belajar
untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7) Semua
guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8) Sekolah
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
9) Penilaian
meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10)
Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana
untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi
pembelajaran yang digunakan.
11) Sekolah
menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan.
12) Kemajuan
yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis,
dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara
berkala.
13)
Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan
dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14) Sekolah
melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah, dan
institusi di atasnya.
e. Peraturan
Akademik
1) Sekolah
menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2) Peraturan
Akademik berisi:
a)
persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari
guru;
b) ketentuan
mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c) ketentuan
mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d) ketentuan
mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan
konselor.
3) Peraturan
akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
sekolah.
6. Bidang
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Sekolah
menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan termasuk guru
induksi.
b. Program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun
dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2)
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi
bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan
profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara
profesional, adil, dan terbuka.
c.Pengangkatan
pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah.
d.
Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1) promosi
pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan
profesionalisme;
2)
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara
sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan
sekolah/madrasah;
3)
penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun
kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4) mutasi
tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis
jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah
yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan
yang dapat dipertanggungjawas tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
e. Sekolah
mendayagunakan:
1) kepala
sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan
sekolah;
2) wakil
kepala SMP melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah;
3) wakil kepala
SMA/SMK, bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pembantu kepala sekolah dalam mengelola bidang kurikulum;
4) wakil
kepala SMA/SMK, bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana
prasarana;
5) wakil kepala SMA/SMK, bidang kesiswaan
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6) wakil
kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/ madrasah dalam mengelola kemitraan dengan
dunia usaha dan dunia industri;
7) guru
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang
memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik
sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi
kemanusiaannya secara optimum;
8) konselor
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan
konseling kepada peserta didik;
9)
pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan
pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10) tenaga
perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan
sumber belajar di perpustakaan;
11) tenaga
laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola
kegiatan praktikum di laboratorium;
12) teknisi
sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran; tenaga administrasi melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
13) tenaga
kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan
kebersihan lingkungan.
7. Bidang
Sarana dan Prasarana
a. Sekolah
menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan
prasarana.
b. Program
pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana
dalam hal:
1)
merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)
mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap
berfungsi mendukung proses pendidikan;
3)
melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas disekolah;
4) menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)
pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan
dan keamanan lingkungan.
c. Seluruh
program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada
pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
1)
direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan
akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2)
dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan
laboratorium serta pengembangannya.
e.
Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu:
1)
menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka
lainnya;
2)
merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan
kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3) membuka
pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4)
melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun
eksternal;
5)
menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain
baik negeri maupun swasta.
f.
Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga
tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g.
Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan
perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar
Sarana dan Prasarana
8. Bidang
Keuangan dan Pembiayaan
a.Sekolah/Madrasah
menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada
Standar Pembiayaan.
b. Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah mengatur
1) sumber
pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)
penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana
investasi dan operasional;
3)
kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran
pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c. Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite
sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta mendapatkan persetujuan dari
institusi di atasnya.
d. Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada
seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana
secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya
dan Lingkungan Sekolah
a. Sekolah
menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk
pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b. Prosedur
pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1) berisi
prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan
dilaksanakan;
2) memuat
judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3) diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat
dewan pendidik.
c. Sekolah
menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1) tata
tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal
menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2) petunjuk,
peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi
bagi warga yang melanggar tata tertib.
d. Tata
tertib sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan pendidik
dengan mempe timbangkan masukan komite sekolah, dan peserta didik.
e. Sekolah
menetapkan kode etik warga sekolah yang memuat norma tentang:
1) hubungan
sesama warga di dalam lingkungan sekolah dan hubungan antara warga sekolah
dengan masyarakat;
2) sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi
yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f. Kode etik sekolah ditanamkan kepada seluruh
warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah.
g. Sekolah
perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi
semua warga sekolah.
h. Kode etik
sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1)
menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2)
menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3) mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4)
memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara
teman;
5) mencintai keluarga, masyarakat, dan
menyayangi sesama;
6) mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7) menjaga
dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan,
keindahan, dan kenyamanan sekolah.
10.
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah
a. Sekolah
melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan.
b. Warga
sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.Masyarakat
pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan nonakademik.
d.
Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi
pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e. Setiap
sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan
input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f. Kemitraan
sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah
g. Kemitraan
SD/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/SMPLB atau yang setara,
serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h. Kemitraan
SMP/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, SD atau
yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
i. Kemitraan
SMA/SMK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP atau
yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.
j. Sistem
kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
C.
Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
1. Program
Pengawasan
a) Sekolah
menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan
berkelanjutan.
b)
Penyusunan program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional
Pendidikan.
c) Program
pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d)
Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi,evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e)
Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain
dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan
berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pengelolaan.
f) Supervisi
pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala
sekolah dan pengawas sekolah/madrasah.
g) Guru
melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir
semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali
peserta didik.
h) Tenaga
kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah.
kepala sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas
tenaga kependidikan.
i) Kepala
sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j) Pengawas
sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan
sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k) Setiap
pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil
pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah, termasuk memberikan
sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
l) Sekolah
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan
pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah, dalam
pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi
Diri Sekolah (EDS)
a. Sekolah
melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah.
b. Sekolah
menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan
perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c. Sekolah
melaksanakan:
1) evaluasi
proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun,
pada akhir semester akademik;
2) evaluasi program kerja tahunan
secara periodik sekurangkurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun
anggaran sekolah/madrasah.
3) Evaluasi diri sekolah dilakukan secara
periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
d. Langkah-langkah pelaksanaan EDS sebagai
berikut:
1) Sekolah membentuk Tim Pengembang Sekolah.
2) Sekolah melakukan sosialisasi EDS.
3) Sekolah melakukan pengisian instrumen EDS
kualitatif.
4) Sekolah menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS)
berdasarkan hasil EDS.
5) Sekolah melakukan pengisian EDS online.
6) Sekolah menyusun laporan EDS.
3. Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Proses
evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun
perubahan sosial;
c integratif dan monolitik sejalan dengan
perubahan tingkat mata pelajaran;
d.
menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite
sekolah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi
Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif
pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
b. Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan
dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi
kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan
perubahan-perubahan peserta didik.
5.
Akreditasi Sekolah
a. Sekolah
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sekolah
meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal
yang memiliki legitimasi.
c. Sekolah
harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan
menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D.
Menjalankan Kepemimpinan Sekolah
1. Setiap
sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
2. Kriteria
untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah berdasarka ketentuan dalam
standar pendidik dan tenaga kependidikan
3. Kepala
SMP/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah
4. Kepala
SMA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana,
dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk
bidang akademik, saranaprasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia
industri. Dalam hal tertentu atau sekolah yang masih dalam taraf pengembangan,
kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil
kepala sekolah.
5. Wakil
kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta
keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi
di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah
penyelenggara sekolah
6. Kepala
dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan
Satuan Pendidikan.
7. Kepala
sekolah:
a.
menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b.
merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.
menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah;
d. membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu;
e.
bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah;
f.
melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah.
Dalam hal sekolah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara sekolah;
g.
berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik
dan masyarakat;
h. menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
i
menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j.
bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k.
melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah;
l.
meningkatkan mutu pendidikan;
m. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran
yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah;
o. membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/ madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p. menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q. menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8. Kepala
sekolah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan
kepada wakil
kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
E.
Menerapkan Sistem Informasi Sekolah
1. Dalam
rangka menerapkan sistem informasi, sekolah:
a. mengelola
sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukungadministrasi pendidikan
yang efektif, efisien dan akuntabel;
b.
menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c.
menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayanimpermintaan
informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan
semuanya direkam dan didokumentasikan;
d.
melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.
Komunikasi antarwarga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
No comments:
Post a Comment