Pengertian Norma Adat Yang berklaku dalam Masyarakat Indonesia ~ PECINTA IPA <meta content='PECINTA IPA' name='keywords'/>

PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Wednesday, August 26, 2015

Pengertian Norma Adat Yang berklaku dalam Masyarakat Indonesia

Pengertian Norma Adat Yang berklaku dalam Masyarakat Indonesia

Apa yang dimaksud dengan norma adat? Norma adat adalah kaidah atau aturan yang hidup dalam masyarakat tertentu yang tumbuh, berkembang, dihargai oleh masyarakat, dan dipertahankan secara turun temurun karena diyakini sebagai sesuatu yang baik. Norma adat disebut pula sebagai hukum yang tidak tertulis. Oleh karena itu, norma adat menjadi pelengkap aturan hukum tertulis. Sumber dari norma adat ini adalah kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat. Norma adat tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma adat, akan dikenai sanksi bagi pelakunya. Sanksi tersebut dapat berupa pelaku dikucilkan dari komunitas. SILAHKAN DOWNLOAD ARTIKELNYA DISINI


Norma terbagi 4 Norma yakni Norma agama, Norma kesusilaan, Norma Hukum, Norma Kesopanan, disetia norma tersebut memiliki contoh-contoh nya dan penjelasannya, disetiap contoh tersebut sangat kental dengan dari ke 4 norma-norma tersebut, Norma  harus dipatuhi oleh setiap masyarakat agar mereka tidak dicaci maki oleh orang disekitar kita, karna norma-orma disetiap daerah berbeda-beda, karna disetiap daerah memiliki norma-norma tersendiri sehingga kita harus mematuhi apa yang berlaku disana, sehingga ada baiknya kita mengetahui norma-norma apa saja yang ada dimasyarakat yang harus kita tahu, berikut Macam-Macam Norma dan Contohnya dibawah ini.
Macam-Macam norma Dan Contohnya lengkap dengan penjelasannya
(Norma Agama)

Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu. norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum. penjelasan norma-norma tersebut sebagai berikut.

1. Norma agama
Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

Contoh Norma agama ialah..
a. Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut  zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan sembahyang, ibadah  tepat pada waktunya
2.Norma Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. orma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia

Contoh Norma kesusilaan ialah :
a. dilarang membunuh
b. berkata jujur, benar
c. menghormati, menghargai orang lain
d. berbuat baik terhadap sesama manusai
e. berlaku adil terhadap sesama

3. Norma Kesopanan/adat
Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..

Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan  kepada siapa pun
c. masuk rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.
4.Norma Hukum 

Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.

Contoh Norma Hukum ialah...
a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli. 

Adat istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat. Contohnya; rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, bekerja sama dan lain-lain.
Sistem norma adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok di masyarakat. Sistem hukum adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Sedangkan aturan khusus adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat mengenai kegiatan tertentu dan berlaku terbatas atau khusus.

1 comment:

  1. Kesopanan ama adat ko di buku ku bedaaa masa ak kasi contoh norma kesopanan

    ReplyDelete