Pengertian Norma Adat Yang berklaku dalam Masyarakat Indonesia
Apa yang
dimaksud dengan norma adat? Norma adat adalah kaidah atau aturan yang hidup
dalam masyarakat tertentu yang tumbuh, berkembang, dihargai oleh masyarakat,
dan dipertahankan secara turun temurun karena diyakini sebagai sesuatu yang
baik. Norma adat disebut pula sebagai hukum yang tidak tertulis. Oleh karena
itu, norma adat menjadi pelengkap aturan hukum tertulis. Sumber dari norma adat
ini adalah kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.
Norma adat tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma adat, akan dikenai sanksi bagi pelakunya. Sanksi
tersebut dapat berupa pelaku dikucilkan dari komunitas. SILAHKAN DOWNLOAD ARTIKELNYA DISINI
Norma
terbagi 4 Norma yakni Norma agama, Norma kesusilaan, Norma Hukum, Norma
Kesopanan, disetia norma tersebut memiliki contoh-contoh nya dan penjelasannya,
disetiap contoh tersebut sangat kental dengan dari ke 4 norma-norma tersebut,
Norma harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat agar mereka tidak dicaci maki oleh orang disekitar kita, karna
norma-orma disetiap daerah berbeda-beda, karna disetiap daerah memiliki
norma-norma tersendiri sehingga kita harus mematuhi apa yang berlaku disana,
sehingga ada baiknya kita mengetahui norma-norma apa saja yang ada dimasyarakat
yang harus kita tahu, berikut Macam-Macam Norma dan Contohnya dibawah ini.
Macam-Macam
norma Dan Contohnya lengkap dengan penjelasannya
(Norma
Agama)
Ada empat
norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu. norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat,
dan hukum. penjelasan norma-norma tersebut sebagai berikut.
1. Norma
agama
Norma agama merupakan sekumpula
kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah
aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh Norma
agama ialah..
a.
Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati
orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
b. Menjauhi
larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri,
berbuat fitnah, membunuh, berbut zina,
berbuat riba;
c.
Melaksanakan sembahyang, ibadah tepat
pada waktunya
2.Norma
Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani
yang membedakan dengan makhluk lainnya. orma kesusilaan adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
Contoh Norma
kesusilaan ialah :
a. dilarang
membunuh
b. berkata
jujur, benar
c.
menghormati, menghargai orang lain
d. berbuat
baik terhadap sesama manusai
e. berlaku
adil terhadap sesama
3. Norma
Kesopanan/adat
Norma keposanan juga sering
disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah
kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan
masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..
Contoh Norma
Kesopanan/adat ialah...
a. Tidak
meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur
kata yang sopan, tidak menyakitkan
kepada siapa pun
c. masuk
rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati
orang yang lebih tua atau dituakan
e.
Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.
4.Norma
Hukum
Norma Hukum adalah
norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum
dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika
tertentu.
Contoh Norma
Hukum ialah...
a. Barang
siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman
pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
b. Pengemudi
kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK).
c. Barang
siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan
saksi pidana.
d. Tidak
boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.
Adat istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat. Contohnya; rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, bekerja sama dan lain-lain.
Sistem norma
adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok di
masyarakat. Sistem hukum adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat
warga masyarakat. Sedangkan aturan khusus adalah aturan atau ketentuan yang
mengikat warga kelompok di masyarakat mengenai kegiatan tertentu dan berlaku
terbatas atau khusus.
Kesopanan ama adat ko di buku ku bedaaa masa ak kasi contoh norma kesopanan
ReplyDelete