Kepentingan Umum dan Pribadi
Selamat datang di blog yang sederhana ini, disini akan saya bahas mengenai Kepentingan Umum dan Pribadi. dari kedua itu mana yang di dahulukan ? bingung kan ? untuk mengetahui hal tersebut saya akan berikan sedikit materi. anda juga bisa DOWNLOAD disini.
Yang
termasuk kepentingan umun adalah bangsa dan negara. Artinya, hal-hal yang
menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kepentingan umum. Hal-hal
yang menjadi milik bangsa atau negara adalah kepentingan umum. Di antara
benda-benda yang menjadi milik umum atau milik bangsa dan negara itu adalah :
a. Pancasila
b.
Undang-undang dasar 1945
c. Persatuan
dan kesatuan bangsa
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
e.
Kegotongroyongan
f.
Hasil-hasil pembangunan
g. Dan
lain-lain
Terhadap
hal-hal yang disebutkan di atas, kita berkewajiban menjaganya, agar jangan
sampai hilang dari bangsa dan negara karena merupakan hak milik yang tidak
ternilai.
Bahkan
pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila telah menggariskan bahwa demi
kepentingan umum, yakni kepentingan bangsa dan negara , segenap bangsa indonesia
ada beberapa yang diharapkan untuk :
a. Selalu
menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa gah
mulai dari mencegah dari diri sendiri.
b. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Artinya dituntut untuk rela
berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
c.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Artinya kita dituntut untuk
senantiasa mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan
lainnya . Hal ini juga sangatlah logis karena kepentingan masyarakat dan
kepentingan negara itu adalah kepentingan umum.
d. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Artinya, kita harus selalu
menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan atau keperluan
khalayak ramai, masyarakat, bangsa, dan negara.
Perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan kepentingan umum itu di antaranya adalah :
a. Merusak
hal-hal milik bangsa dan negara, seperti :
1. Merusak
sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Beritikad
untuk mengganti pancasila dan UUD 1945 dengan idiologi lain atau konstitusi
lain.
3. Merusak
segi-segi kepribadian bangsa, seperti musyawar, kegotoang royongan , dan
lain-lain.
b. Merusak
barang-barang milik negara, seperti :
a. Rumah
sakit
b. Pasar
c. Telepom
umum
d. Kereta
api
e. Monumen
nasional
f.
Kantor-kantor milik negara, dan lain-lain.
c. Melakukan
perbuatan-perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerugian bangsa dan negara
seperti :
a. Korupsi
b.
Manipulasi
c. Kolusi
d. Penyalahgunaan
wewenang
e. Perbuatan
yang menimbulkan polusi udara, air laut , dan tanah.
f. Tidak
disiplin untuk masuk dan pulang kerja,
Perbuatan-perbuatan
yang dapat merusak kepentingan umum, bukan saja dapat menimbulkan kerugian bagi
bangsa dan negara serta menjadi penghambat keberhasilan pembangunan bangsa.
Kemampuan
dan kemauan mengendalikan diri menjadi pangkal tolak atau ukuran kemampuan kita
mengamalkan pancasila. Kemampuan mengendalikan diri seseorang hendaknya selalu
dikaitkan dengan hal-hal :
a.
Kepentingan pribadinya tetap dikaitkan dalam kerangka kesadaran akan
keajibannya sebagai mahluk sosial dalam lingkungan kepentingan masyarakat.
b. Kewajiban
terhadap lingkungan kehidupan masyarakatnya dirasakan lebih besar dari pada
kepentingan pribadinya.
Dari rumusan
di atas tergambar bahwa mendahulukan kepentingan bangsa dan negaradi atas
kepentingan pribadi merupakan hal yang penting untuk kita lakukan sebab hal itu
menjadi ukuran kita sebagai bangsa indonesia dalam mengendalikan diri.
Itulah materi dari saya, semoga bisa membantu, selamat berkarya,,,,,, semoga dengan materi ini kepentingan Pribadi dan Kepentingan umum yang anda emban seimbang, salam, kunjungi terus blog ini.
g bsa dikopas
ReplyDelete