Kepentingan Umum dan Pribadi ~ PECINTA IPA <meta content='PECINTA IPA' name='keywords'/>

PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Thursday, August 20, 2015

Kepentingan Umum dan Pribadi

Kepentingan Umum dan Pribadi

Selamat datang di blog yang sederhana ini, disini akan saya bahas mengenai Kepentingan Umum dan Pribadi. dari kedua itu mana yang di dahulukan ? bingung kan ? untuk mengetahui hal tersebut saya akan berikan sedikit materi. anda juga bisa DOWNLOAD disini.
Yang termasuk kepentingan umun adalah bangsa dan negara. Artinya, hal-hal yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kepentingan umum. Hal-hal yang menjadi milik bangsa atau negara adalah kepentingan umum. Di antara benda-benda yang menjadi milik umum atau milik bangsa dan negara itu adalah :

a. Pancasila
b. Undang-undang dasar 1945
c. Persatuan dan kesatuan bangsa
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat
e. Kegotongroyongan
f. Hasil-hasil pembangunan
g. Dan lain-lain

Terhadap hal-hal yang disebutkan di atas, kita berkewajiban menjaganya, agar jangan sampai hilang dari bangsa dan negara karena merupakan hak milik yang tidak ternilai.
Bahkan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila telah menggariskan bahwa demi kepentingan umum, yakni kepentingan bangsa dan negara , segenap bangsa indonesia ada beberapa yang diharapkan untuk :
a. Selalu menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa gah mulai dari mencegah dari diri sendiri.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Artinya dituntut untuk rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
c. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Artinya kita dituntut untuk senantiasa mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan lainnya . Hal ini juga sangatlah logis karena kepentingan masyarakat dan kepentingan negara itu adalah kepentingan umum.
d. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Artinya, kita harus selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan atau keperluan khalayak ramai, masyarakat, bangsa, dan negara.

Perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan umum itu di antaranya adalah :
a. Merusak hal-hal milik bangsa dan negara, seperti :

1. Merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Beritikad untuk mengganti pancasila dan UUD 1945 dengan idiologi lain atau konstitusi lain.
3. Merusak segi-segi kepribadian bangsa, seperti musyawar, kegotoang royongan , dan lain-lain.

b. Merusak barang-barang milik negara, seperti :
a. Rumah sakit
b. Pasar
c. Telepom umum
d. Kereta api
e. Monumen nasional
f. Kantor-kantor milik negara, dan lain-lain.
c. Melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerugian bangsa dan negara seperti :
a. Korupsi
b. Manipulasi
c. Kolusi
d. Penyalahgunaan wewenang
e. Perbuatan yang menimbulkan polusi udara, air laut , dan tanah.
f. Tidak disiplin untuk masuk dan pulang kerja,

Perbuatan-perbuatan yang dapat merusak kepentingan umum, bukan saja dapat menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara serta menjadi penghambat keberhasilan pembangunan bangsa.
Kemampuan dan kemauan mengendalikan diri menjadi pangkal tolak atau ukuran kemampuan kita mengamalkan pancasila. Kemampuan mengendalikan diri seseorang hendaknya selalu dikaitkan dengan hal-hal :
a. Kepentingan pribadinya tetap dikaitkan dalam kerangka kesadaran akan keajibannya sebagai mahluk sosial dalam lingkungan kepentingan masyarakat.
b. Kewajiban terhadap lingkungan kehidupan masyarakatnya dirasakan lebih besar dari pada kepentingan pribadinya.

Dari rumusan di atas tergambar bahwa mendahulukan kepentingan bangsa dan negaradi atas kepentingan pribadi merupakan hal yang penting untuk kita lakukan sebab hal itu menjadi ukuran kita sebagai bangsa indonesia dalam mengendalikan diri.

Itulah materi dari saya, semoga bisa membantu, selamat berkarya,,,,,, semoga dengan materi ini kepentingan Pribadi dan Kepentingan umum yang anda emban seimbang, salam, kunjungi terus blog ini.

1 comment: