Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis dan Terminologis
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat indonesia.
1. Pengertian Secara Etimologis
a. Bahasa Sanskerta India Secara etimologis, istilah "Pancasila" berasal dari Sanskerta dari India (bahasa kasta Brahmana): "Panca'" artinya "lima" "syila" vokal i pendek artinya "batu send/', "alas", atau "dasar" "syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh'. - Berbatu sendi 5 - Dasar yang memiliki 5 unsur
b. Kitab Tripitaka
- Suttha Pitaka
- Abhidama Pitaka
- Vinaya Pitaka
c. Five Moral Principles, menurut Budha: - Panatipada veramani sikhapadam samadiyani: Jangan membunuh
- Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani: Jangan mencuri
- Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani: Jangan berzina
- Musawada veramani sikhapadam samadiyani: Jangan berbohong
- Surya meraya masjja pamada tikana veramani: Jangan mabuk
d. Syair Pujian Empu Prapanca, sarga 53 bait ke-2, yang berbunyi sebagai berikut. 'Yatnaggegwani Pancasyilila Kertasangkarbhisekaka krama' berarti lima pantangan, berupa:
- Mateni : Membunuh
- Maling : Mencuri
- Madon : Berzina
- Mabok : Mabuk
- Main : Berjudi
2. Pengertian Secara Historis
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Yang kemudian diusulkan secara tertulis:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. ir. Soekarno (1 Juni 1945)
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
- internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Oleh Ir. Soekarno kelima asas tersebut diberi nama dengan "Pancasila'. Inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila.
Oleh karena itu, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir istilah "Pancasila'.
c. Piagam Jakarta (22 juni 1945)
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tetapi dalam Nilai Piagam Jakarta masih ada unsur kurangnya Toleransi atau bermakna yang masih lebih sempit karena masih memegang satu jenis keyakinan saja, dan Akhirnya dalam Pancasila disempurnakan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti lebih luas dan Universal di tengah keberagaman Indonesia.
3. Pengertian Secara Terminologis
a. Bagian UUD 1945
Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negaranegara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan dengan UUD 1945, Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Konstusi RIS ( berlaku sejak 29 Desember 1949 s d 17 Agustus 1950)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
c. UUDS 1950 (Berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
d. Kalangan Masyarakat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No.12,13 April 1968
menegaskan: Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945.
No comments:
Post a Comment