Sektor Usaha dan Jenis Jasa Pariwisata
A. Sektor Usaha Pariwisata
Industri pariwisata meliputi bidang-bidang usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga sektor sebagai berikut.
a. Usaha jasa pariwisata, di antaranya biro perjalanan wisata, jasa konvensi, perjalanan insentif, pameran jasa konsultasi pariwisata, dan jasa informasi pariwisata.
b. Usaha sarana pariwisata antara lain hotel melati, persinggahan karavan, angkutan wisata, jasa boga dan bar, kawasan pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, seperti taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, gelanggang boling, rumah biliar, panti mandi uap, ketangkasan, desa wisata, danjasa hiburan rakyat.
c. Usaha jasa objek wisata, yaitu wisata budaya, wisata minat khusus dan wisata alam yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus.
B. Jenis-Jenis Jasa Pariwisata
Beberapajenis usaha yang ada pada lingkup usaha perjalanan wisata dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Jasa biro perjalanan wisata
Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan, dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata.
b. Jasa agen perjalanan wisata
Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara pada saat menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
c. Usaha jasa pramuwisata
Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengoordinasi, dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
d. Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi satu pertemuan sekelompok orang (misalnya, negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
e. Jasa impresariat
Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan, mengembalikan, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan.
f. Jasa konsultasi pariwisata
Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasihat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dari penciptaan gagasan dan pelaksanaan operasinya. Selain itu, beberapa hal disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis, atau gambar oleh tenaga ahli profesional.
g. Jasa informasi pariwisata
Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
h. Pemanduan wisata
Keberadaan usaha ini telah termasuk ke dalam kegiatan biro perjalanan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika usaha ini berdiri sendiri. Misalnya, dalam suatu objek wisata terdapat pemandu wisata yang bukan merupakan dari biro perjalanan. Mereka merupakan pemandu resmi yang berada dalam organisasi atau perkumpulan tertentu.
i. Pelayanan informasi wisata
Kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun pihak swasta. Jika kegiatan usaha ini dilakukan oleh pemerintah, kegiatan tersebut bukan usaha yang dikomersialkan, melainkan untuk memudahkan pelayanan tersebut kepada wisatawan.
j. Penyediaan angkutan wisata
Penyediaan angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya, yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata.
k. Penyediaan sarana wisata tirta
Penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk, dermaga) serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam, dan memancing.
No comments:
Post a Comment