Ketentuan-Ketentuan Usaha Pariwisata dan Perhotelan
Berikut beberapa ketentuan usaha bidang pariwisata dan perhotelan.
a. Biro perjalanan dan agen perjalanan wisata
MPPT-93 Tanggal 13 Januari 1993, kegiatan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata, meliputi penyusunan dan penyelenggaraan paket wisata; penyediaan dan atau pelayanan angkutan wisata; pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya; serta penyelenggaraan pelayanan perlengkapan (dokumen) perjalanan wisata.
b. Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, lingkup kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran. Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Kep-06/U/ 1V/1992 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, lingkup kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, yaitu
1) perencanaan;
2) konsultasi; dan .
3) pengorganisasian.
c. Usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor Kep 06/K/VI/97 Tanggal 13 Juni 1997, usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional adalah usaha jasa manajemen hotel yang kedudukan badan hukum usahanya berada di luar indonesia serta akan dan sedang menjalankan usaha di Indonesia yang
menghasilkan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Kegiatan usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional, di antaranya
1) jasa konsultasi;
2) jasa waralaba (franchise); dan
3) jasa pengelolaan. ;
Usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional merupakan usaha yang menjalankan pengelolaan hotel di Indonesia. Apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia dalam mengelola hotel belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia, hal tersebut dapat menggunakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKA) dengan ketentuan sebagai berikut.
Bagi hotel bintang lima dan bintang lima tanda berlian hanya boleh menggunakan sebanyak-banyaknya tiga orang TKA seperti yang dijelaskan sebagai berikut.
1) Bagihotel bintang empat, hanya boleh menggunakan sebanyak-banyaknya dua orang TKA.
2) Bagi hotel bintang tiga, hanya boleh menggunakan sebanyak-banyaknya satu orang TKA.
3) Bagi hotel bintang dua, tidak dapat menggunakan TKA.
4) Bagi hotel bintang satu, tidak dapat menggunakan TKA.
d. Kawasan pariwisata
Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 59/ PW.002/ MPPT-85 Tanggal 23 Juli 1985, pengertian yang terkait dengan kawasan pariwisata adalah kawasan yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Pembangunan kawasan pariwisata tidak mengurangi areal tanah pertanian dan dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber daya alam warisan budaya. Pengusaha kawasan pariwisata membantu pengurusan pariwisata yang diperlukan dalam rangka usaha di bidang pariwisata.
e. Usaha jasa rekreasi dan hiburan Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor 70/ PW.105/ MPPT-85 Tanggal 30 Agustus 1985 tentang Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan, usaha jasa rekreasi dan hiburan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.
No comments:
Post a Comment