Lahan Sebagai Sarana Budidaya Tanaman
Berikut ini adalah materi mengenaisarana budidaya, yang pertama adalah lahan.
1. Pemilihan lokasi Pemilihan lokasi untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
b. Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komoditas yang akan diusahakan.
c. Apabila peta pewilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
d. Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
e. Lahan harus jelas pengairannya.
2. Riwayat lokasi diketahui Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan.
3. Pemetaan lahan Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman.
4. Kesuburan lahan
a. Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik.
b. Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik.
c. Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman.
5. Saluran drainase atau saluran air Saluran drainase agar dibuat, ukurannya disesuaikan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.
6. Konservasi lahan
a. Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi.
b. Untuk kemiringan lahan »30%, wajib dilakukan tindakan konservasi.
c. Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.
Itulah materiengenai lahan sebagai sarana Budidaya Tanaman Pangan. Semoga bisa membantu
No comments:
Post a Comment