BENANG MERAH DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Selamat datang di blog pecinta IPA yang sederhana ini, disini akan saya bahas mengenai HAM, baca baik-baik. Seiring berkembangnya konsepsi penyelenggaraan kehidupan negara dan pemerintahan, banyak sekali teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli. Negara-negara di dunia banyak yang menerapkan teori atau konsepsi tersebut dalam pelaksanaan negara dan pemerintahannya. Hak Asasi Manusia pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang berbasis pada kepentingan rakyat, Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia sebagai konsepsi pelaksanaan negara dan pemerintahan tentu mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia.
https://www.dropbox.com/s/x2kqhk80sacy2zp/BENANG%20MERAH%20DEMOKRASI%20DAN%20HAK%20ASASI%20MANUSIA%20DI%20INDONESIA.docx?dl=0
Konstitusi kita yaitu UUD 1945 telah memuat secara lengkap tentang konsepsi negara hukum (nomokrasi), kedaulatan rakyat (demokrasi) dan perlindungan serta penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sejak era Orde Lama, Orde Baru maupun Reformasi saat ini senantiasa terjadi pasang surut penegakan hukum, demokrasi, maupun perlindungan HAM. Oleh karena itu dapat ditarik benang merah bahwa dalam pemberlakuan 1 (satu) konstitusi seperti UUD 1945 tidak selamanya menjamin adanya keseragaman karakteristik atau pola pemerintahan. Meskipun dalam sejarah ketatanegaraan, negara kita pernah mengalami beberapa kali pergantian konstitusi.
Kehidupan kenegaraan masa lalu yang diwarnai dengan adanya monopoli kekuasaan dan kepentingan oleh penguasa telah menimbulkan gejolak perlawanan dari rakyat yang menghendaki adanya pelibatan rakyat secara langsung dalam menyusun atau menentukan arah kebijakan serta pembangunan negara. Kedaulatan rakyat (democratie) di Indonesia diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan. Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan kekuasaan kehakiman yang terdiri dari MA dan MK. Dalam menentukan kebijakan pokok pemerintahan dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa UUD dan UU (fungsi legislasi), serta dalam menjalankan fungsi pengawasan (fungsi kontrol) terhadap jalannya pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat itu disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui MPR, DPR dan DPD. Di samping itu, ada juga pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur atau pun Bupati yang langsung dilakukan oleh rakyat. Hal ini merupakan implikasi dari bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Mengenai demokrasi juga diisyaratkan dalam Pancasila khususnya sila ke-4 yang mengutamakan adanya musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan bersama yang tidak lain adalah ciri demokrasi bangsa Indonesia. Di samping itu juga terbuka lebarnya ruang bagi publik untuk bersuara dan menyampaikan aspirasinya melalui saluran-saluran yang ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang mengindikasikan adanya peran rakyat dalam jalannya pemerintahan, dan mengutamakan kepentingan umum.
Seperti hak untuk bersuara atau mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan yang tidak lain adalah bentuk ekspresi dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Bagaimana apa artikel ini bermanfaat ? silahkan di download artikel ini. download disini
No comments:
Post a Comment