Penanganan Do Not Disturb Sign (DND Sign) di Kamar Hotel ~ WEB PECINTA IPA <meta content='WEB PECINTA IPA' name='keywords'/>

WEB PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Sunday, November 28, 2021

Penanganan Do Not Disturb Sign (DND Sign) di Kamar Hotel

Penanganan Do Not Disturb Sign (DND Sign) di Kamar Hotel 

Berikut ini adalah materi mengenai penanganan saat tamu tidak ingin diganggu atau punya privasi.

Dalam dunia perhotelan, para karyawan hotel, khususnya pada Front Office, Housekeeping, dan Food and Beverage Department harus mengetahui berbagai status yang tertera pada setiap kamar hotel. Pengetahuan mengenai status kamar berfungsi ketika karyawan hotel melakukan pembersihan kamar, penjualan kamar dan melakukan layanan room service. Salah satu status kamar yang memilki arti penghuni kamar hotel tidak ingin diganggy atau membutuhkan privasi adalah do not disturb. Status kama, do not disturb dapat diketahui melalui tanda (sign) yang dipasang tamu pada gagang pintu kamarnya. Hal tersebut berarti aktivitas penanganan kamar tersebut harus ditunda. Personel yang terlibat dalam penanganan status kamar do not disturb (DND), yaitu: 
a. room attendant 
b. floor supervisor, 
c. front officer, 
d. executive housekeeper, dan 
e. duty manager/chief security. 

Berikut prosedur penanganan kamar hotel yang menunjukkan Status do not disturb (DND) yang dilakukan oleh Housekeeping Department. 
a. Room attendant yang menjumpai do not disturb (DND) sign pada kamar tamu harus mencatat nomor kamar tersebut dalam room report. 
b. Setelah mencatat nomor kamar, seorang room attendant harus menginformasikan mengenai penundaan pembersihan kamar tersebut kepada floor supervisor. 
c. floor supervisor harus berkomunikasi dengan front office untuk memastikan kamar yang terpasang DND sign masih dihuni tamu atau tidak (tamu sudah check out). 
d. Jika kamar tersebut sudah tidak dihuni oleh tamu (sudah check out), floor supervisor dapat menginstruksikan room attendant untuk melakukan pembersihan kamar. 
e. Sebelum melakukan pembersihan kamar, room attendant harus memastikan kembali kamar tersebut masih dihuni atau tidak dengan mengetuk pintu kamar sebanyak tiga kali sambil mengucapkan "housekeeping". 
f. Jika ternyata tamu masih menghuni kamar tersebut (belum check out), floor supervisor harus melaporkan kepada executive housekeeper mengenai kamar yang berstatus do not disturb (DND) tersebut. 
g. Executive housekeeper akan menghubungi kamar tersebut setelah pukul 14.00 untuk mengetahui keberadaan tamu tersebut. 
h. Apabila kamar terkunci dengan safety chain atau ring lock, segera laporkan kepada duty manager untuk dilakukan tindakan selanjutnya. 
i. Jika room attendant menemukan hal yang mencurigakan di dalam kamar tersebut, seperti senjata api, bahan peledak, atau alat pemancar, segera laporkan kepada duty manager dan pihak security untuk menindaklanjuti kamar tersebut. 

No comments:

Post a Comment