FORUM TENAGA TATA USAHA SEKOLAH DASAR KABUPATEN BULELENG BALI ~ PECINTA IPA <meta content='PECINTA IPA' name='keywords'/>

PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Friday, July 29, 2016

FORUM TENAGA TATA USAHA SEKOLAH DASAR KABUPATEN BULELENG BALI

FORUM TENAGA TATA USAHA SEKOLAH DASAR 
KABUPATEN BULELENG BALI

Selamat datang di Web-blog pecita Ipa, Sekarang saya akan bahas sedikit mengenai Forum Tata Usaha Sekolah dasar di Kabupaten Buleleng. Forum ini didirikan dengan adanya persamaan nasib para anggota, belum ada kepastian mengenai penganMP atau di SMA sudah ada kepastian. Sekarang Tata Usaha masih diupah dengan ada dari sekolah saja. Sedangkan Tugas dan beban kerja menumpuk. tidak ada keseimbangan antara beban kerja dan upah. Dengan landasan itulah forum ini terbentuk. Kapankan Tenaga Tata usaha diperhatikan kesejahteraanya ? karena semua bekerja dengan tanggung jawab. Berikut adalah AD-ART Forum ini.

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(2) Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berkedudukan di kota Singaraja-Bali
(3) Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dibentuk pertama kali pada tanggal 15 September 2013 dengan Berita Acara Rapat Pembentukan Struktur Kepengurusan Tingkat Kabupaten.
(4) Pembentukan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan dibentuk oleh masing-masing Kecamatan

MAKSUD, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Yang dimaksud dengan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng adalah suatu wadah berhimpun di tingkat Kabupaten Buleleng yang anggotanya berasal dari Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Se-Kabupaten Buleleng
(2) Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng ini berstatus sebagai mitra kerja dengan Dinas Pendidikan Kabupaten UPP Kecamatan, K3S SD, Gugus dan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan pendidikan yang bermutu.

Pasal 3
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki visi :
“Terwujudnya Kinerja Tenaga Tata Usaha yang Profesional”

Pasal 4
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki misi :
(1) Meningkatkan kemampuan tugas pokok fungsi tenaga Tata Usaha
(2) Membangun Komunikasi antar anggota dalam rangka peningkatan kinerja 
(3) Meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan tugas – tugas 
(4) Meningkatkan disiplin, etika dan etos kerja tenaga tata usaha
(5) Menyerap dan menyalurkan aspirasi anggota kepada pihak – pihak terkait

Pasal 5
Tujuan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar meliputi :
(1) Mengadakan kegiatan orientasi tentang tugas tata usaha secara berkala 
(2) Mengadakan rapat – rapat rutin anggota secara berkala 
(3) Melakukan temu konsultasi kepada pihak – pihak terkait dalam rangka peningkatan kinerja 
(4) Membantu meneruskan informasi yang datang dari kecamatan, kabupaten kepada seluruh anggota
(5) Melakukan evaluasi terhadap masalah yang dihadapi anggota, mengkaji dan mengkonsultasikan kepada pihak – pihak terkait.

BAB II
A T R I B U T
Pasal 6
(1) Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng memiliki atribut berupa logo Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(2) Atribut sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatur dalam ketentuan tersendiri 

BAB III
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 7
(1) Keanggotaan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng adalah seluruh Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Yang Memiliki Kartu Keanggotaan Forum 
Pasal 8
(1) Setiap anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng berkewajiban :
(a) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b) Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(c) Melaksanakan program organisasi secara aktif
(2) Tata cara pelaksanaan kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng

Pasal 9
(1) Setiap anggota memiliki :
(a) Hak bicara
(b) Hak Suara
(c) Hak pilih, dan
(d) Hak memperoleh perlindungan dari forum
(2) Tata cara pelaksanaan dan penggunaan hak diatur Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng

BAB IV

SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
(1) Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar memiliki tata urutan atau tingkat organisasi sebagai berikut
(a) Tingkat Kabupaten dengan nama Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b) Tingkat Kecamatan dengan nama Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan

Pasal 11
(1) Susunan, proses pencalonan dan pemilihan perangkat organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga : Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
(1) Jenis Rapat:
(a) Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(b) Rapat Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar di masing-masing Kecamatan dan Pengurus Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(c) Rapat pengurus Harian dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara di masing-masing Kecamatan
(2) Rincian lebih lanjut tentang jenis rapat dan tata cara pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI

KEUANGAN
Pasal 14
(1) Sumber Keuangan diperoleh dari:
(a) Sumbangan Anggota
(b) Sumbangan yang tidak mengikat
(c) Usaha-usaha lain yang sah
(2) Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-sebaiknya
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kewenangan pleno Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng yang terdiri dari seluruh anggota Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
(2) Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir

BAB VIII

P E N U T U P
Pasal 16
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan atau peraturan organisasi
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan : Singaraja
Pada tanggal : 15 September 2013
Forum Tenaga Tata Usaha Sekolah Dasar Kabupaten Buleleng
Ketua,


Komang Arya Widi Astana

No comments:

Post a Comment