NEW Status Kewarganegaraan (Apatride dan Bipatride) ~ WEB PECINTA IPA <meta content='WEB PECINTA IPA' name='keywords'/>

WEB PECINTA IPA

Memuat Segala Ilmu Pengetahuan


Thursday, November 19, 2015

NEW Status Kewarganegaraan (Apatride dan Bipatride)

NEW Status Kewarganegaraan (Apatride dan Bipatride)
Selamat datang di blog pecinta IPA ini, apa kabar kalian hari ini ? Semoga dalam keadaan baik-baik saja. disini saya akan memberikan materi tentang Status Kewarganegaraan (Apatride dan Bipatride). Artikel yang disini kebanyakan tidak bisa di-Copy, jadi download artikelnya disini. Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseosang atau keluarga yang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status Bipatride atau Apatride pada anak dari orangtua yang bermigrasi di antara kedua negara tersebut.
Dalam Bipatride ( dwi kenegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negararaana B yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.

Dan Sedangkan Apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Berikut ada beberapa pertanyaan dari para pembaca artikel sebelumnya yang sudah saya rangkum antara lain . Jawaban Saya dari Pertanyaan Pembaca :
1. Indonesia menganut asas yang mana ius soli atau sanguinis dan indonesia termasuk apatride atau bipatrid ??

Jawaban : Indonesia menganut kedua asas tersebut ius sanguinis dan ius soli. Jadi, untuk warga yang orang tuanya telah menjadi warga negara indonesia, maka dia otomatis menjadi WNI (ius sanguinis). Nah untuk orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia telah tinggal diindonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi WNI (ius soli) atau ikut warga negara orang tuanya dengan catatan ia telah cukup umur menurut undang-undang.
Biasanya ini terjadi bagi masyarakat yang negara asalnya menganut asas ius sanguinis, seperti China. Ini kalo ga salah ada peraturannnya untuk mengindari masyarakat memiliki kewarganegaraan ganda, atau malah kewarga negaraannya hilang/ga ada
untuk indo apa termasuk bipatrid atau apatrid ? ada warga negara kita yang bipatrid yaitu memiliki 2 kewarganegaraan. contohnya orang indo yang nikah dengan warga luar jika negara tersebut juga memiliki asas berdasarkan kelahiran. sampai saat ini apatrid tidak ada. atau tidak memiliki kewarganegaraan. semua yang ada di indonesia pasti memikiki kewarganegaraan. terimakasih

2. mau nanyak nie mass? apa saja sih contoh kasus apatrid dan bipatrid yang ada diindonesia…….

Jawaban : Nah sebelum supeksa kasi contoh tak kasi beberapa negara yang memiliki asas ius solo dan sanguinis biar kamu paham :
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Argentina
Brazil
Jamaika
Kanada
Meksiko
Amerika Serikat

Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk “hak untuk darah”) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur(Jepang, Korea, China, Philipin).


Contoh Apatride : Seorang anak dari orang tua warga Negara Brazil yang menganut ius soli dilahirkan di Negara Jepang yang menganut ius sanguinis tidak memperoleh kewarganegaraan baik Negara Brazil (KArena tidak lahir disana) maupun kewarganegaraan Jepang (karena bukan merupakan keturunan warga Negara tersebut). AKibatnya anak tersebut tidak memiliki kewargangeraan (Aptride)


Contoh Bipatride : seorang keturunan bangsa Korea (ius sanguinis) lahir di Negara Kanada (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Korea maka dianggap sebgai warga Negara Kore. akan tetapi, Negara Kanada juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda.


Bagaimana sahabat Pecinta IPA ? Itulah artikel saya tentang Status Kewarganegaraan (Apatride dan Bipatride), semoga bisa menjadi kajian materi. Sampai jumpa di artikel pecinta IPA Selanjutnya. sampai Jumpa.

2 comments:

  1. apabila pasangan suami istri adalah WNI tapi menetap di USA Dan mengaruniai seorang anak laki-laki, bagaimana status anak tersebut apakah WNI or WNA ????/

    ReplyDelete
  2. baru solusi yg bagus buat orang yg apatride dan bipatride..

    ReplyDelete