Download Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS 2016
Selamat datang teman-teman, disini saya akan berikan mengenai Download Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS 2016. Penilaian Prestasi Kerja mencakup unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Pada bagian ini akan di bahas mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS. Ketentuan SKP. Silahkan doWnload filenya disini.
- Setiap PNS wajib menyusun SKP.
- SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
- SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- memiliki target waktu
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
- Kuantitas (Target Output)
- Kualitas (Target Kualitas)
- Waktu (Target Waktu)
- Biaya (Target Biaya)
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Silahkan download filenya disini
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Itulah mengenai SKP terbaru 2016, Silaqhkan di download sebelum filenya hilang.
Amazing work ... It's really helpfull and informative. I got more from here Sarkari Result Thank you for your Information...
ReplyDelete